Hambali : Ciptakan Budaya Anti Korupsi dalam PPDB

  • Jun 03, 2024
  • Raden Roro Endah Kusumastuti

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Inspektorat Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar serta saluran pengaduan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Danum Kota Palangka Raya, Senin (3/6/2024).

Dalam laporannya, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Hambali mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar terkait PPDB tahun 2024.

“PPDB merupakan momen yang sangat dinanti oleh para calon siswa baru. Setiap siswa pasti memiliki sekolah idaman masing-masing. Hal inilah yang melatarbelakangi Pemko Palangka Raya untuk memberikan sosialisasi agar tercipta budaya anti korupsi serta mencegah pungutan liar dalam rangka PPDB di wilayah Kota Palangka Raya,” ujar Hambali.

Hambali juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab saat pelaksanaan PPDB berlangsung.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih waspada dan mengetahui tindakan yang harus diambil jika menemui praktik pungutan liar,” tambahnya.

Untuk itu dirinya mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB dapat menjalankan proses penerimaan siswa baru dengan jujur dan transparan, demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dikatakannya, Pemko menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat Kota Palangka Raya, guna melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan koruptif lainnya yang mungkin terjadi selama proses PPDB berlangsung.

“Pengaduan dapat dilakukan melalui Aplikasi Lapor Pemerintah Kota Palangka Raya, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat Kota Palangka Raya, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Satgas Saber Pungli Kota Palangka Raya. Masyarakat dapat mengadukan segala kejanggalan atau penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB,” jelasnya