Pembentukan KIM

Pembentukan KIM

Kelompok Informasi Masyarakat  Bintang Jaya Itah atau yang lebih dikenal dengan singkatan KIM Bintang Jaya Itah merupakan  suatu kelompok yang dibentuk dalam rangka pengembangan, pemberdayaan dan fasilitas pelaku informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, antara masyarakat dan lingkungannya secara timbal balik berkesinambungan dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

Terbentuk  pada bulan November  tahun 2018, KIM Bintang Jaya Itah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17/PER/M/Kominfo/2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08/PER/M/Kominfo/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 22/PER/M/Kominfo/12/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Informasi dan Komunikasi di Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 18 Januari 2019, KIM Bintang Jaya Itah berdasarkan surat keputusan Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya Nomor: 27/DKISP-SET/I/2019 resmi ditetapkan sebagai kelompok informasi masyarakat cakupan wilayah kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.