Gemapatas Cegah Terjadinya Sengketa Tanah

  • Jan 21, 2025
  • Raden Roro Endah Kusumastuti

Palangka Raya – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menyebutkan bahwa program GEMAPATAS memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang digelar di Jalan D.A Tawa, Kota Palangka Raya, Senin (20/1/2025).

“Melalui pemasangan patok batas tanah yang jelas, kita dapat mencegah terjadinya sengketa tanah, sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengelola aset mereka,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Gemapatas tidak hanya berfungsi sebagai langkah administratif, tetapi juga menjadi dasar penting untuk meningkatkan nilai aset tanah. Kejelasan batas wilayah diyakini akan menarik lebih banyak investasi di sektor properti dan ekonomi lainnya.

Selain itu, program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam menggunakan tanah untuk berbagai keperluan produktif, seperti pertanian, perumahan, maupun usaha kecil.

Lebih lanjut, Husain juga berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya mendapatkan manfaat yang optimal. Menurutnya, keberlanjutan program ini juga akan membantu menciptakan tata ruang kota yang lebih terorganisir dan modern.

“Semoga Gemapatas dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan menjadi langkah awal menuju pengelolaan tanah yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya.