MoU BPPRD dan Kejaksaan untuk Maksimalkan Capaian PAD

  • Jun 03, 2024
  • Raden Roro Endah Kusumastuti

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan penandatangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

MoU ini dilakukan antara Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud, Senin (3/6/2024).

MoU dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi dari semua pelaku usaha di Kota Cantik Palangka Raya. Fungsi jaksa akan memberikan pendampingan hukum di lapangan.

Emi Abriyani mengatakan dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah ditetapkan bisa terlampaui.

“Karena untuk menarik pajak tidak mudah seperti membalik tangan, karena apabila wajib pajak tidak sadar membayar, sehingga kita perlu menjalin kerja sama dengan kejaksaan dengan harapan wajib pajak menjadi sadar,” sebutnya.

Emi menegaskan pendapatan pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sah dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.