Perlu Sosialisasi Berkelanjutan Perda Pajak dan Retribusi
- Aug 05, 2024
- Raden Roro Endah Kusumastuti
Palangka Raya – Peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 Tahun 2024, memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Begitu disampaikan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di Aquarius Boutique Hotel Kota Palangka Raya, Senin (5/8/2024).
Membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya, Arbert menyampaikan bahwa perda tersebut diharap dapat menjadi pedoman yang jelas dan efektif, guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, maka diperlukan sosialisasi secara berkelanjutan. Baik pada perangkat pelaksana pengerjaan maupun kepada wajib pajak daerah,” ungkapnya.
Perlunya sosialisasi tersebut lanjut Arbert, tidak lain bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman atau kekeliruan dalam pelaksanaan peraturan.
Terlepas dari itu ia mengajak masyarakat untuk aktif, taat, dan tepat waktu dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, uang yang dibayarkan dari pajak dan retribusi akan kembali dalam bentuk fasilitas publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat wajib pajak untuk aktif, taat, dan tepat waktu membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” ajaknya.
Selebihnya Arbert berharap dengan adanya Perda nomor 1 Tahun 2024 tersebut, Kota Palangka Raya dapat menjadi kota yang maju, kokoh, dan sejahtera bagi semua warganya.