RPU Mendawai Telah Bersertifikat Halal dari Kemenag

  • May 12, 2024
  • Raden Roro Endah Kusumastuti

Secara bertahap Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) memfasilitasi rumah potong hewan dan unggas untuk mendapatkan sertikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hasilnya, per 1 April 2024 lalu Rumah Potong Unggas (RPU) Berkah Jaya yang beralamat di Jalan Mendawai 7, Kota Palangka Raya telah mendapatkan sertifikat halal.

Dengan demikian ayam potong hasil sembelihan dari RPU Berkah Jaya milik ibu Saniah ini telah dinyatakan halal untuk dipasarkan dan dikonsumsi.

Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hardiansyah menegaskan hal ini merupakan langkah kongkret pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah melalui program sertifikat halal pelaku usaha RPU atau RPH.

Hadriansyah menambahkan saat ini Pemko Palangka Raya juga sedang memfasilitasi kepengurusan sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan (RPH) di Kalampangan.

“Dalam percepatan sertifikat halal RPH Kalampangan ini kami telah melibatkan pihak IAIN Palangka Raya,” sebut Hadriansyah, Minggu (12/5/2024).

Dia menargetkan semua RPU dan RPH di Kota Palangka Raya terdaftar di Kementerian Agama guna mendukung program wajib halal sebelum 17 Oktober 2024.