Tim Perindag Tera Ulang Nozzle SPBU

  • Mar 19, 2024
  • Raden Roro Endah Kusumastuti

Sejak Februari 2023 sampai saat ini tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Palangka Raya terus melakukan tera ulang terhadap nozzle pompa ukur SPBU di kota setempat.

Tera ulang ini dilakukan untuk memastikan bahwa takaran bahan bakar minyak (BBM) dari SPBU ke konsumen bisa akurat, sehingga harus dilakukan pengecekan secara berkala.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan kegiatan tera ulang ini salah satunya untuk melindungi hak konsumen.

“Kegiatan tera ulang secara berkala juga diatur sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ucap Samsul, Selasa (19/3/2024).

Samsul menjelaskan bagi SPBU yang sudah dilakukan tera ulang maka akan diberikan penempelan cap tanda tera 2024 sebagai bukti jika alat ukur yang digunakan sudah dilakukan uji kalibrasi.

Dia menegaskan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memastikan bahwa semua alat ukur SPBU telah mematuhi ketentuan yang berlaku.